♥️ Hukum Istri Sms Dengan Lelaki Lain
Isteriyang menceritakan masalah keluarga kepada orang lain (ajnabi) yangboleh memalukan suami adalah haram. Islam melarang membuka aib keluargasendiri kepada pengetahuan umum. Kelakuan ini termasuk dalam nusyuz keranamengadakan hubungan tanpa keizinan dan pengetahuan suami.
Andamenjelaskan bahwa si isteri menduga bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, seperti pernah dijelaskan dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh , perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan.
Jadi, kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang," ungkapnya. EO ditangkap saat menunggu di sebuah warung kopi depan indekosnya. Berdasar keterangan tersangka, kata dia, korban diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Artinya: "Dan segala suami mereka (isteri-isteri yang diceraikan) lebih berhak dengan mengembalikan mereka kepada nikah pada masa edah itu jika mereka hendak berbaik." (Baqarah : 228) Oleh kerana itu haram perempuan itu berkenalan dengan lelaki lain atau berjanji hendak bernikah dengan lelaki lain kerana dia masih berstatus sebagai isteri
Percekcokanitu dipicu dari adanya komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga pria idaman lain (PIL) lewat media sosial dan pesan SMS. "Diduga memiliki pria idaman lain dari adanya komunikasi dari media sosial dan SMS yang ada kata-kata bersifat mesra," jelas Wirdhanto saat menggelar ekspose kasus tersebut di halaman Mapolres Garut.
Bahwasannyawanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak.
Antara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. KOMNAS HAM ragu dengan kronologi yang disampaikan Polri terkait dugaan elecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, Komnas HAM mengetahui tak ada peristiwa penodongan senjata.
Berbagaiulama telah menegaskan, jika menjatuhkan talak melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS itu hukumnya sharih (tegas) dengan catatan suami sudah ada niatan untuk menceraikannya, karena adanya kemudharatan atau pertimbangan lainnya.
Adabdan Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain. Hanya untuk Keperluan Penting. Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia sia. Durasi tidak lama. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas.
.
Istri hendaknya sudah paham bahwa hal. Mencintai laki-laki lain adalah haram. Dan jika mencintai laki-laki lain untuknya harus segera ditepis dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allahيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ]Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. al-Anfal 27Maka dari pendidikan al-quran di jelaskan yang artinya agar engkau semakin Cinta kepada pasanganmu wahai para wanita, tutup matamu jangan itu berkata “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena tertarik kepadanya. Dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya kepadaku, akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” QS Yusuf 32.Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontohضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَArtinya “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya masing-masing, maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari siksa Allah; dan dikatakan kepada keduanya Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk jahannam’.” QS. at-Tahrim 10Dengan mencintai laki-laki lain sudah termasuk perbuatan yang rendah sekali sehingga pengabdiannya kepada suami juga kurang. Jika ternyata ada rasa cinta namun sebagai muslimah yang punya iman hendaknya rasa tersebut harus yang berbunyiAlquran telah menceritakan kepada kita kisah seorang perempuan yang mencintai suami orang lain. Dialah kisah Zulaikha, sang istri pembesar Mesir al-Aziz, yang mencintai pembantunya, Yusuf AS. Rasa cintanya mendorongnya melakukan berbagai hal yang Zulaikha berusaha merayu Yusuf agar mau berselingkuh dengannya. Namun, Yusuf selalu menolak. Akhirnya, Zulaikha menarik baju Yusuf dari belakang hingga robek. Pada saat yang sama, datanglah raja Mesir. Takut perbuatan jahatnya diketahui oleh suaminya, Zulaikha menuduh Yusuf akan berbuat tak senonoh kepadanya QS Yusuf 25.Rasa yang ada dalam hati memang tidak ada yang bisa menahannya. Namun jika urusan hati,tidak termasuk perilaku dalam madzhab syafi’iKalau ada laki-laki yang cinta dengan perempuan atau sebaliknya, asalkan cinta itu tidak dinodai dengan ke haraman tidak mengkhayal, tidak menghubungi, dan tidak lainnya sampai mati syahid dia. Kata buya mencontohkanNamun, Allah SWT menunjukkan kejadian yang sesungguhnya. Yusuf berkata“Dia menggodaku untuk menundukkan diriku kepadanya.” Dan, seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. “Jika baju gamisnya koyak dari depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang yang berbohong. Dan, jika baju gamisnya koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang yang benar.” QS Yusuf 26-27.Dalilnya antara lain firman Allahوَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17 32]Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. al-Israa’ 32Mendapatkan kondisi tersebut raja mesir itu berkata kepada yusuf agar merahasiakan kejadian itu dan meminta istrinya agar bertobat dan memohon kepada Allah SWT. Untuk menutupi keburukan zulaikha mengundang para isti-istri pembesar mesir untuk melihat ketampanan sangat terkagum-kagum melihat rupa yusuf yang sangat tampan. Dan tanpa sadar mereka mengiris pergelangan tangan mereka sendiri hingga mengeluarkan ungkapan rumput sendiri adigum ini terjadi manakala seorang istri lupa bersyukur akan suami yang mendampinginya. Perasaan cinta pun ditumbuh-tumbuhkan karena lelah dan jenuh dengan rumah swt telah berfirman dalam QS. an-Nisa’ 34 dan 128الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4 34]Artinya “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS. an-Nisa’ 34Perselingkuhan pun dikhawatirkan sudah menjadi budaya masyarakat Allah SWT berfirman mengenai akad nikah antara suami dan istri dengan bahasa perjanjian atau komitmen “Dan mereka istri-istrimu telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” QS an-Nisa 21.Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari menjelaskan bahwa definisi perjanjian yang kuat adalah akad yang mewajibkan kedua belah pihak, yakni suami istri untuk saling menepati janji. Tentunya sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah SWT. Karena itu, dalam surah lain Allah berfirman. “Hai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian.” QS al-Maidah 1.قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه الترمذي وابن حبان]Artinya “Rasulullah -Shallallahu alayhi wa sallam- bersabda Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban
Ilustrasi video call. Foto mimikama Pertanyaan Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang Istri video call dengan laki-laki yang bukan mahramnya? Jawab Wa’alaikumussalam wr wb. Pertama, jika istri menerima video call dengan lelaki lain yang bukan mahramnya itu haram hukumnya. Kedua, video call hanya untuk muhrim atau sesama laki-laki yang tidak mengandung aib. Ketiga, video call yang dilakukan di malam hari tentunya menimbulkan rasa syak di hati suami. Sebaiknya ditanyakan kepada istri dengan siapa dia melakukan video call. Dasar hukum Komunikasi via video call pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukumnya haram komunikasi dengan lawan jenis kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Referensi Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7 Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763 Ihya Ulumiddin vol. III hal. 99 Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120 Is’adur Rafiq vol. II hal. 105 Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292 7. I’anatut Thalibin vol. III hal. 301 Qulyuby Umairah vol. III hal. 209 I’anatut Thalibin vol. III hal. 260 Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203 Tausyih ala ibn Qosim بريقة محمودية الجزء الرابع صحـ 7 السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز حتى لا يشمت العاطسة ولا يسلم عليها ولا يرد سلامها جهرا بل في نفسه إذا سلمت عليه وكذا العكس أي لا تشمته الشابة الأجنبية إذا عطس قال في الخلاصة أما العطاس امرأة عطست إن كانت عجوزا يرد عليها وإن كانت شابة يرد عليها في نفسه وهذا كالسلام فإن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها السلام بلسانه بصوت يسمع وإن كانت شابة رد عليها في نفسه وكذا الرجل إذا سلم على امرأة أجنبية فالجواب فيه يكون على العكس لقوله صلى الله تعالى عليه وسلم واللسان زناه الكلام أي يكتب به إثم كإثم الزاني كما في حديث العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها الموسوعة الفقهية الجزء الأول صحـ 12763 الكلام مع المرأة الأجنبية ذهب الفقهاء إلى أنه لا يجوز التكلم مع الشابة الأجنبية بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة وقالوا إن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها لفظا أما إن كانت شابة يخشى الافتنان بها أو يخشى افتنانها هي بمن سلم عليها فالسلام عليها وجواب السلام منها حكمه الكراهة عند المالكية والشافعية والحنابلة وذكر الحنفية أن الرجل يرد على سلام المرأة في نفسه إن سلمت عليه وترد هي في نفسها إن سلم عليها وصرح الشافعية بحرمة ردها عليه Demikian. Wallahu a’lam bish Shawab. Sobat Muslim dipersilakan mengirimkan pertanyaan seputar Ilmu Fiqih, insya Allah akan dijawab oleh Ustadz Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender. Kirim pertanyaan ke email [email protected] dan [email protected]
hukum istri sms dengan lelaki lain